22 April, 2011

Nokia Layangkan Gugatan untuk Apple


Washington - Nokia telah melayangkan gugatan  ke International Trade Commission (ITC) di Washington, Amerika Serikat (AS). Dalam gugatannya, vendor ponsel asal Finlandia ini bersikukuh bahwa rivalnya, Apple, telah melanggar hak paten Nokia secara virtual pada semua produknya.

Seperti diketahui, Jumat pekan lalu, Apple memenangkan kasus soal hak paten ini atas Nokia. ITC menyatakan perusahaan milik Steve Jobs tersebut berhak atas lima hak paten yang selama ini menjadi sengketa di antara keduanya.

Rupanya perkara gugat menggugat yang telah berlangsung lama dan cukup alot ini belumlah usai. Pekan ini, Nokia kembali mendaftarkan gugatan baru. Kali ini terkait dengan tujuh paten di ranah multi-tasking operating system, data synchronization, positioning, call quality dan penggunaan aksesoris Bluetooth.

"Dengan didaftarkannya gugatan terbaru ke ITC, ini berarti kami telah mengajukan 46 perkara paten Nokia melawan Apple," kata Vice President Nokia divisi properti hak intelektual, Paul Melin, .

Melin bahkan menyebutkan, beberapa di antaranya telah diajukan lebih dari 10 tahun lalu, sebelum iPhone pertama besutan Apple dibuat. Perselisihan hukum antara kedua raksasa ini kabarnya juga diramaikan di pengadilan Inggris, Jerman dan Belanda.